Senin, 06 Juli 2015

meng-gabungkan sholat

Tanya Jawab dengan Habib Munzir


Hukum Sholat Menangis

Assalamualaikum Wr Wb
Semoga HB dalam ke adaan Sehat Walafiat.
Seseorang pernah sholat berjamaah dan ternyata di samping nya entah siapa ketika dalam sholat ia menangis. entah sakinghusunya atau emang lagi ada musibah...... yang membuat ia menangis. tapi dengan tangisan orang tersebut memecahkan konsentrasi orang yang ada di sebelahnya.
Pertanyaannya apakah di perbolehkan orangsholat sambil menangis.....?
kalau tangisanya menganggu kehusuan orang yang sholat hukumnuya apa?
terimakasih
Wassalam

HABIB Munzir menjawab :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Tidak ada Nash yg melarang orang shalat sambil menangis, bahkan Rasul saw shalat sambil menangis namun tak mengganggu orang lain, demikian pula para sahabat dan para ulama, namun sekali kali tak mengganggu orang lain.
kalau tangisanya menganggu kehusuan orang yang sholat hukumnuya apa?
Haram hukumnya bila disengaja, makruh bila kebiasaan demikian, dan Ma?fu ?anhu (dimaafkan) bila tak disengaja.
Wallahu a?lam
dam salam indah pula untuk ayah bunda ya.. met berjuang di Masjid Istiqomah yg dipasrahkan Allah pada genggamanmu...
wassalam

----------------


Dzikir dalam keadaan HAID

Assalamualaikum Wr Wb,
Saya ingin bertanya tentang beberapa hal, yaitu :
1. Jika kita ingin menyembelih hewan untuk bernazar, apakah kita boleh memakan daging dari hewan tsb ?
2. Apakah kita boleh berdzikir, shalawat, dll jika dalam keadaan (ma'af) haid ? Karena selain sehabis shalat, saya kadang dlm perjalanan pulang atau pergi rumah - kantor suka bershalawat/dzikir dan terkadang saya lupa bahwa saya sedang haid, Mohon jawabannya.
3. Rambut saya ini sudah banyak uban putihnya, dan saya mengecatnya dengan warna hitam (tdk dgn warna-warni macam-2) maksud dan tujuan saya mengecat rambut adalah supaya kita kelihatan lebih bersih, rapi dan enak dipandang (bukankah kebersihan itu sebagian dari iman). Akan tetapi saya pernah mendengar bahwa seseorang yang rambutnya dicat, shalatnya itu tidak sah/ tidak diterima oleh Allah Swt. Dan hal ini membuat saya menjadi agak bingung, karena disisi lain saya ingin tampil baik dimata suami dan juga ingin tampil lebih baik di mata Allah Swt. Mohon jawabannya.
Terima kasih.

HABIB Munzir menjawab :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
1. Kita boleh memakannya selama kita tak menadzarkannya untuk sedekah pada orang lain. jadi bila kita hanya bernadzar misalnya : "aku nadzar untuk membeli hewan qurban dan menyembelihnya karena Allah swt bila hajatku terkabul", maka bolehlah ia memakannya, kecuali bila ia bernadzar : "bila doaku terkabul maka Aku nadzar menyembelih seekor kambing untuk para fuqara karena Allah semata", maka haramlah ia memakannya.
2. Berdzikir atau shalawat atau lainnya dalam keadaan Haid atau Nifas atau Junub, merupakan hal yg diperbolehkan selain shalat dan membaca Alqur'an
3. mengenai pengecatan Rambut merupakan hal yg diperbolehkan dalam dua hal, diizinkan oleh suami, atau saat akan berjihad bagi lelaki.
wallahu a'lam.

============



Menahan buang air saat sholat
Assalamu'alaikum Wr Wb.
Saya ucapkan banyak terima kasih atas jawaban habib dalam pertanyaan terdahulu, sekarang saya ingin bertanya lagi pada habib, saya sangat senang sekali dengan adanya forum ini.
Begini :
1. Bagaimana hukumnya menahan kecing saat mau menunaikan shalat, karena saya kalau mau shalat kencing dulu nanti pada saat sedang shalat terasa sisanya keluar lagi, padahal sudah saya cuci dengan bersih ?
2. Apa saja yang dilarang ketika wanita sedang haid, selain memedang Al-Quran ?
3. Bagaimana hukumnya wanita sedang haid memotong kuku, mencukur rambut atau memotong salah satu anggota tubuh ?
Terima kasih, semoga Allah melimpahkan rahmat dan ridhonya kepada Habib.
Wassalamu'alaikum Wr Wb.

HABIB Munzir menjawab :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keberkahan semoga melimpah kepada anda dan keluarga,
1. menahan buang air kecil hukumnya makruh syiddatil karaahah (sangat makruh) adapula pendapat y mengatakannya haram, sebab menghilangkan sebgian besar konsentrasi kita ketika shalat.
didalam fiqih dibahas mengenai hal ini agar orang yg buang air kecil dan merasa sering menetes setelahnya adalah dg mengurut bagian bagian alat kelamin agar sisa sisa air tidak lagi tersisa padanya, dan dengan Tanahnuh (berdehem) yg dg itu sisa sisa yg ada di saluran kencing akan terdorong.
juga dengan banyak minum air hingga membantu kelancaran buang air kecil. dan bila segala usaha telah dilakukan maka hal ini pernah terjadi pd Umar ra, maka beliau membasahi sarungnya di bagian itu hingga bila syaitan membisikkan bahwa ada tetesan maka ia akan berkata bahwa itu adalah basahan dari air yg telah ia kenai pd sarungnya dengan ir tersebut.
2. yang diharamkan ketika wanita sedang haid adalah 11 macam : Shalat, Thawaf, Menyentuh Mushaf Alqur'an, membawa Alqur'an, membaca Alqur'an, berpuasa, talak, diam / tinggal di masjid, lewat di masjid bila ditakutkan akan menetes di masjid (tdk mengapa bila sekadar lewat dan diseertai pengaman hingga tak dirisaukan menetes dan mengotori masjid, ber Istimta' (perbuatan yg mengarah kepada Jimak, termasuk jimak) diantara pusar hingga lutut, nerwudhu dg Niat ibadah.
3. menggunting kuku dll bagi wanita yg haid, nifas, atau lelaki yg junub adalah makruh
demikian wahai saudaraku yg kumuliakan
Wassalamu'alaikum Wr Wb.

------------------------


meng-gabungkan sholat
assalamu'alaikum Wr.Wb.
Habib yang di cintai Allah SWT
saya ingin bertanya hukumnya dan sahkah sholat saya.
di kampus UMB saya ikut unit kegiatan islam.yang setiap tahun pasti mengadakan dauroh di puncak ataupun di daerah laut. ini berjalan biasanya selama 3 hari.
akan tetapi selama 3 hari itu,panitia selalu memerintahkan peserta untuk ikut sholat bersama panitia.masalahnya adalah selama 3 hari kita derada di puncak, kita sholat dzuhur dan ashar selalu digabungkan.begitu juga sholat magrib dan isya.karena sepengetahuan saya hal itu berlaku jika kita sedang dalam perjalanan.mohon bantuan jawabanya.

HABIB Munzir menjawab :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
mengenai shalat yg dijama', batas waktunya adalah sebagai berikut.
bila kita mengadakan safar, contohnya ke Bandung, maka bila kita telah masuk kota bandung kita masih bisa menjamak shalat kita dengan syarat bahwa niat kita tinggal di kota itu maksimal 4 hari selain hari datang dan hari pergi.
bila saya tiba di Bandung hari senin, dan saya berniat pulang hari sabtu maka saya boleh jamak selama saya di bandung, karena tidak melebihi 4 hari selain hari datang (senin) dan hari pergi (sabtu). maka terhitunglah selasa, rabu, kamis dan jumat. (4 hari selain hari datang dan hari pergi)
bila saya datang ke Bandung hari senin dan saya niat pulang hari sabtu, lalu tanpa disengaja pd hari sabtu mobil saya rusak dan harus diperbaiki selama 3 hari, maka saya masih terus boleh jamak, karena saya mendapat sesuatu yg tidak terduga, maka izin jamakpun diperpanjang, nah.. setelah 3 hari, saya berhalangan pulang karena jalan Raya yg hanya satu satunya (misalnya) ditutup selama 4 hari lagi sebab tanah longsor, maka saya pun masih boleh terus jamak, karena itu semua diluar rencana, demikian berlanjut, dalam satu pendapat hingga mencapai 6 bulan, selama ia tidak bermaksud tinggal lebih dari 4 hari selain hari datang dan hari pergimya.
sebaliknya, bila saya berniat tinggal di Bandung 10 hari, maka sejak saya masuk kota bandung maka saya sudah tidak diperbolehkan jamak. tidak menunggu hingga 4 hari, namun sejak hari pertama saya sampai tujuan maka saya tidak boleh jamak, karena berniat tinggal lebih dari 4 hari selain hari datang dan hari pergi.
demikian dalam madzhab Imam Syafii.
wallahu a'lam.

-------------------


Kaligrafi & sholat

Assalamu alaikum WR.WB
Bagaimana tanggapan habib tentang , kaligrafi MATIUS dan cara SHOLAT kaum murtadin/matius. ?

HABIB Munzir menjawab :
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu tercurah kepada anda,
mengenai kaligrafi matius dan kaligrafi tipuan musuh islam lainnya, tak akan pernah muncul kecuali diawali banyaknya muslimin yg tak bisa membaca huruf Alqur'an dan huruf arab,
mengenai sholat orang yg murtad, Shalat mereka tidak dihitung ibadah, itu sia sia, sebagaimana kita dapat merujuk firman Allah : "MEREKA YG KAFIR DAN KELUAR DARI JALAN ALLAH, MAKA ALLAH MUSNAHKAN AMAL PAHALA MEREKA" (QS Muhammad - 1)
dan kalau menurut pribadi saya, justru itu adalah kebodohan para musuh islam itu, karena kaligrafi dan shalatnya Murtaddiin Matius itu tak akan membuat muslimin menjadi murtad, justru akan membuat mereka berhati hati, atau lebih jelasnya, mereka itu membangunkan raksasa yg tidur, perbuatan mereka menyadarkan muslimin untuk berhati hati atas tipu daya mereka yg lainnya, muslimin jadi bangkit untuk mempelajari shalat yg benar, membaca Alqur'an dan huruf arab yg benar, nah.. perbuatan mereka adalah bumerang untuk mereka sendiri.
wallahu a'lam


sumber : forum tanya jawab www.majelisrasulullah.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar