Senin, 06 Juli 2015

shalat biar khusu

Tanya Jawab dengan Habib Munzir


Mandi Hadast

Assalamu'alaikum wr.wb
Semoga habib dan keluarga mendapatkan rahmat dan hidayah dari Allah swt
Ana masih kurang paham mengenai mandi wajib ?
apa aja sih syarat dan rukun mandi wajib ?
Kalau mandi wajib setelah berhubungan badan boleh tidak harus membasahi sampai kulit kepala , cukup membasahi rambut saja
berarti kita boleh menyirami seluruh tubuh , kemudian bagian kepala tidak di siram cukup kita basuh pakai kedua tangan aja.
pendapat inilah yg membuat ana bingung
Karena selama ini yg ana tau mandi wajib setelah berhubungan /nifas/haid itu sama , yaitu menyirami seluruh tubuh dan tidak boleh sedikitpun kulit atau rambut yang tidak di basahi.
nah kan ana harus pakai cara yg mana ?
Mhn penjelasan dari habib, sbelumnya terima kasih
Wassalamu'alaikum wr wb

HABIB Munzir menjawab :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keluhuran semoga selalu menaungi aktifitas anda setiap saat
Rukun Mandi Wajib adalah :
1. Niat.
2. membasahi seluruh bagian tubuh.
termasuk kulit kepala, rambut, bagian dalam telinga yg terjangkau jari kelingking, dan seluruh lipatan belakang telinga dan segenap tubuh, termasuk rambut dan mesti sampai kulit kepala, bahkan kain ferban (pembalut luka misalnya) pun harus dilepaskan dan dikenai air, bila tidak maka ia harus mengqadha shalatnya bila telah sembuh dari lukanya, dan ibadah ibadah wajib lainnya karena mandi besarnya tidak sempurna.
demikian wahai saudaraku yg kumuliakan, beribu maaf atas keterlambatan jawaban.
Wassalam

-----------------------------------


Seputar haid

Assalamualikum wr,wb
Apakabar, Habib, semoga Habib, sekeluarga, dan juga teman2 dari majelisRasulullah, diberikan kesehatan.
Begini Habib, saya ingin bertanya tentang Hadast Besar (Haid).
Jika kita (perempuan) masa Hadast Besar kita sudah Habis, dan kita masih ragu akan hal itu, tetapi kita sudah melebihhi atau lewat dari 7 hari (1 minggu). dan kita masih meragukan akan hal itu, tetapi misalkan dalam pemikiran kita jika sudah lewat 7 atau 14 hari, jika masih ada, berarti itu adalah darah kotor, dan kita diwajibkan untuk mandi Hadast Besar.
Tapi yang ingin saya tanyakan, jika misalkan mendapatkan haid biasnaya 3-4 hari, tetapi kita masih ragu, dan sampai ragu2nya kita melebihi 7 hari. apabila kita sudah melewati 7 hari, berarti kita harus segera mandi Hadast Besar. Tapi saya masih ragu akan hal itu, Habib. Lalu bagaimana Habib. Apakah saya berdosa, karena telah melanggar larangannya, dan apakah saya telah melalaikan perintah Agama.
Hanya itu saja, Habib yang ingin saya tanyakan. Sebelum dan sesudahnya saya mohon maaf.
wasssalamualaikum wr,wb

HABIB Munzir menjawab :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat dan Kasih Sayang Nya semoga selalu menaungi saudari setiap saat.
mengenai haid yg melebihi batas waktu kebiasaan adalah sbgbr :
1. bila haidnya sama sekali tak pernah melebihi 4 hari misalnya, lalu tiba tiba saat itu melebihi 4 hari, maka itu dihukumi istihadhah.
2. bila haidnya pernah / sering tak beraturan, maka itu dihukumi haid hingga 15 hari.
begitu saudariku,
wallahu a'lam

------------------------------


bersalaman BID'AH

Assalamu alaikum ya..habibunna
yang selalu diberikan keberkahan dan keluhuran hati......serta ketenangan jiwa bagi jamaah yang hadir melihat dan mendengar .....
bib .....ana punya teman baru pulang dari umrah dan pada saat beliau selesai mengerjakan shalat beliau ingin bersalaman dengan para jamaah ( seperti kebiasaan kita di indonesia ) , namun para jamaah tdk mau bersalaman dan menggangap itu bid 'ah????
sehingga ana mau minta penjelasan dari habib mengenai hal tersebut ???

HABIB Munzir menjawab :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
mengenai bersalaman merupakan hal yg sunnah, diperbolehkan oleh Rasul saw, dilakukan oleh Rasul saw, bahkan diperintahkan oleh Rasul saw.
demikian dijelaskan Dalam :
Tafsir Imam Qurtubi Juz 4 / 107
Tafsir Imam Qurtubi Juz 9 / 266
Tafsir Imam Qurtubi Juz 13 / 199
Tafsir Imam Qurtubi Juz 15 / 361
Imam Ibn Majah hadits no.3702 dengan sanad Shahih.
Muwattha' Imam Malik hadits no.1617.
sesekali bukanlah hal yg Bid'ah
wallahu a'lam

--------------------------


Shalat berjama’ah

Assalamu'alaikum WR.WB
Semoga habib dan keluarga mendapatkan rahmat dan hidayah dari Allah swt
ana mau tanya habib,saya sholah berjama'ah dengan kawan disaat sedang membaca tasyahud awal dan akhir telunjuk tangan kawan saya bergerak - gerak hingga akhir salam itu gimana hukumnya,yang ana tau didalam sholat bergerak-gerak lebih dari tiga kali itu bisa mem batalkan sholat. dan apa itu do'a Nurbuwat dan bagaimana cara mengamalkannya.
terimakasih atas jawaban dari habib.

HABIB Munzir menjawab :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Anugerah Nya yg Agung semoga selalu terlimpah pada antum dan keluarga.
Menggerak gerakkan jari jari tangan atau kaki tidak membatalkan shalat terkecuali dengan maksud bermain main. Yg membatalkan shalat adalah gerakan tangan, kaki atau lainnya.
Menggerak gerakkan telunjuk diwaktu shalat teriwayatkan :
Imam Malik mengatakan untuk menggerak2an telunjuk ke kanan dan kiri.
Imam Syafii mengatakan untuk menunjuk dengan telunjuk saat ucapan ILLALLAH dalam syahadatnya, dan melarang menggerak2kannya.
Imam Hanafi mengatakan mengangkat telunjuk keatas (tanpa mengangkat tangan) saat ucapan LAA ILAAHA lalu menjatuhkan telunjuknya saat ucapan ILLALLAH.
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan menunjuk dg telunjuknya setiap melewati lafadh ALLAH tanpa terus menggerak2kannya.
Mengenai doa ?Nurbuwwat? adalah doa pendek yg disertai tawassul, untuk murah rizki dan hajat hajat lainnya. Dimana mendapatkannya?, wallahu a?lam, saya pernah melihatnya namun saya tak pernah mengamalkannya, karena saya tak mengenal asal muasal dan pengarang doa tersebut, barangkali anda dapat mendapatkannya di toko toko kitab karena doa ini cukup terkenal di Indonesia
Wallahu a?lam

-------------------


shalat biar khusu

Asalamu alaikum ya habib.....
terirng doa dan rahmat bagi antum sekeluarga serta di berikan cahaya berkah dan hidayah.......
bib ana punya masalah dalam mengerjakan shalat??? ana susah untuk khusu, sehingga ana melakukan shalat dengan menutup mata? gimana hukumnya? apakah boleh atau tidak ?
marhaban

HABIB Munzir menjawab :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Marhaban Yaa Bin Salim..
mengenai shalat dg mata terpejam merupakan hal yg khilaf antara mubah dan makruh, namun tidak mengapa bila itu dapat membantu kekhusyuan.
dan mengenai salah satu cara mencapai kekhusyuan adalah dengan memulainya saat berwudhu dg khusyu dan tanpa berbicara, lalu dengan menghadirkan bhw kita dihadapan maha Raja Alam Semesta, Gerbang Penghadapan terbuka dg Takbiratul ihram kita dalam mengawali shalat..
Barakallahufiikum
wassalam


sumber : forum tanya jawab www.majelisrasulullah.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar