Tanya Jawab dengan Habib Munzir
Bulan Puasa
assalamualaikum wr.wb
halo habib mundzir!!!bib inikan bulan puasa yah bib saya mau bertanya sedikit tentang bulan puasa yah bib tidak apa-apakan bib???heheheh kelamaan yah
yang saya tanykan niy bib diantaranya:
1. jika kita lagi berpuasa lalul kita keluar madhi atau wadzi gimana tuh bib batal atau tidak???
2. apa boleh shalat tarawih dibawah 11 rakaat??
3. apakah MR mengadakan ziarah tour ke makam al-habib soleh bin mukhsin al-hamid tanggul??
sekian bib pertanyaan saya..maafkan saya bib bila ada salah..okokok
HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. keluarnya wadi dan madziy tidak membatalkan puasa, yg membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja.
2. tidak teriwayatkan tarawih dibawah 11 rakaat.
3. belum ada rencana kesana saudaraku, terlalu jauh barangkali, sebab kita kan majelis pasti ada setiap malam, maka jika kesana berarti makan waktu paling tidak 4 hari tuh, waduh.., sedangkan MR biasanya dua majelis sehari, kalau 4 hari jadi harus mengorbankan 8 majelis dari 8 wilayah, waduh..., mungkin terlalu jauh bagi kami,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
------------------
Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan
Senin, 06 Juli 2015
puasa setiap hari
Tanya Jawab dengan Habib Munzir
Puasa & uang masjid
Assalamu'alaikum Wr Wb.....
Habib yang dimuliakan Allah & al faqir cintai......terima kasih atas pencerahan yang diberikan....setiap al faqir ada masalah dan bertanya, habib selalu menjawab dengan cepat & mudah dipahami......kali ini ada 2 soal yang akan al faqir tanyakan:
1. al faqir ada masalah dengan kesehatan, punya penyakit wasir, sering kali setiap buang hajat selalu berdarah, apakah darah yang keluar ketika bab tersebut membatalkan puasa al faqir (baik puasa wajib ataupun sunah), sebab biasa melakukannya ketika mandi pagi/setelah subuh?
2. Teman al faqir seorang pengurus mesjid dan menabungkan uang infaq mesjid di bank konvensional sehingga mendapatkan bunga. Bunga itu digunakan untuk membeli kursi yang juga digunakan untuk kepentingan masyarakat (seperti saat ada yang meninggal atau hajatan), bagaimana hukum dari bunga tersebut terkait dengan penggunaannya?
Jazakumullah khoiron katsiron....
Wassalamu'alaikum Wr Wb....
HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
darah yg keluar dari qubul atau dubur tidak membatalkan puasa.
mengenai penyimpanan uang di Bank sebaiknya dihindari, para ulama dan fuqaha masa kini memberi jalan bahwa uang riba boleh dimanfaatkan untuk hal yg hina tapi bermanfaat, misalnya membangun wc umum, atau membayar pajak, dan semacamnya, mengenai kursi atau alat terhormat lainnya saya belum menemukan fatwa yg memperbolehkannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
------------------------
Puasa & uang masjid
Assalamu'alaikum Wr Wb.....
Habib yang dimuliakan Allah & al faqir cintai......terima kasih atas pencerahan yang diberikan....setiap al faqir ada masalah dan bertanya, habib selalu menjawab dengan cepat & mudah dipahami......kali ini ada 2 soal yang akan al faqir tanyakan:
1. al faqir ada masalah dengan kesehatan, punya penyakit wasir, sering kali setiap buang hajat selalu berdarah, apakah darah yang keluar ketika bab tersebut membatalkan puasa al faqir (baik puasa wajib ataupun sunah), sebab biasa melakukannya ketika mandi pagi/setelah subuh?
2. Teman al faqir seorang pengurus mesjid dan menabungkan uang infaq mesjid di bank konvensional sehingga mendapatkan bunga. Bunga itu digunakan untuk membeli kursi yang juga digunakan untuk kepentingan masyarakat (seperti saat ada yang meninggal atau hajatan), bagaimana hukum dari bunga tersebut terkait dengan penggunaannya?
Jazakumullah khoiron katsiron....
Wassalamu'alaikum Wr Wb....
HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
darah yg keluar dari qubul atau dubur tidak membatalkan puasa.
mengenai penyimpanan uang di Bank sebaiknya dihindari, para ulama dan fuqaha masa kini memberi jalan bahwa uang riba boleh dimanfaatkan untuk hal yg hina tapi bermanfaat, misalnya membangun wc umum, atau membayar pajak, dan semacamnya, mengenai kursi atau alat terhormat lainnya saya belum menemukan fatwa yg memperbolehkannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
------------------------
soal puasa dan keharusan mencari nafkah
Tanya Jawab dengan Habib Munzir
Was-was tentang batalnya shalat atau puasa
assalamu'alaikum habibana mundzir almusawa...........
moga rahmat allah senantiasa menaungi habib sekeluarga...........
saya akhir2 ini juga mendapat perasaan was-was dalam beribadah shalat,di mana saya selalu di hantui tentang batalnya sholat saya....
begini habib saya mau tanya...........
1.apa hukumnya jika orang yang mempunya penyakit gusi berdarah,walaupun ludahnya tampak jernih tapi ada sedikit warna kemerah-merahan,,,kemudian ketika sholat atau puasa menelan ludah tersebut dikarenakan tidak mungkin membiarkan berlama-lama didalam mulut atau tidak mungkin terus-menerus meludah dan dikarenakan juga menelan ludah menurut kebiasaanya,karna juga tidak mungkin memisahkan ludah yang jernih dengan darah..............bagaimana ustadz,adakah shalat dan puasa saya batal....apakah perbuatan tersebut di maafkan karena penyakit gusi saya,tolong penjelasan habib,saya terkadang menangis dan was2 terhadap masalah ini dan hal ini membuat saya.......????
HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web pecinta Rasulullah saw, kita bergabung dg keluhuran,
mengenai hal itu sebagian besar ulama mengatakan yg membatalkan adalah darah atau sesuatu yg keluar dari dalam, bukan dari mulut seperti gusi berdarah, karena ia dari mulut bukan dari dalam.
dan diperkuat lagi bahwa jika suatu hal tertelan tanpa bisa dihindari tanpa sengaja maka dimaafkan,
maka selesai masalah anda bahwa hal itu tak membatalkan shalat atau puasa anda.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
----------------------
Was-was tentang batalnya shalat atau puasa
assalamu'alaikum habibana mundzir almusawa...........
moga rahmat allah senantiasa menaungi habib sekeluarga...........
saya akhir2 ini juga mendapat perasaan was-was dalam beribadah shalat,di mana saya selalu di hantui tentang batalnya sholat saya....
begini habib saya mau tanya...........
1.apa hukumnya jika orang yang mempunya penyakit gusi berdarah,walaupun ludahnya tampak jernih tapi ada sedikit warna kemerah-merahan,,,kemudian ketika sholat atau puasa menelan ludah tersebut dikarenakan tidak mungkin membiarkan berlama-lama didalam mulut atau tidak mungkin terus-menerus meludah dan dikarenakan juga menelan ludah menurut kebiasaanya,karna juga tidak mungkin memisahkan ludah yang jernih dengan darah..............bagaimana ustadz,adakah shalat dan puasa saya batal....apakah perbuatan tersebut di maafkan karena penyakit gusi saya,tolong penjelasan habib,saya terkadang menangis dan was2 terhadap masalah ini dan hal ini membuat saya.......????
HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web pecinta Rasulullah saw, kita bergabung dg keluhuran,
mengenai hal itu sebagian besar ulama mengatakan yg membatalkan adalah darah atau sesuatu yg keluar dari dalam, bukan dari mulut seperti gusi berdarah, karena ia dari mulut bukan dari dalam.
dan diperkuat lagi bahwa jika suatu hal tertelan tanpa bisa dihindari tanpa sengaja maka dimaafkan,
maka selesai masalah anda bahwa hal itu tak membatalkan shalat atau puasa anda.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
----------------------
MENGHILANGKAN PAHALA puasa
Tanya Jawab dengan Habib Munzir
Batalkah memakai Obat tetes mata?
Assalammualaikum wr wb.
Apa kbr bib?, smoga habib senantiasa diberi kemudahan oleh Allah SWT untuk terus menegakkan syiar islam di seluruh nusantara.
Pada kesempatan ini sy mau bertanya beberapa hal, sbb :
1. Apakah memakai obat tetes mata membatalkan puasa.
2. Apakah Habib mengetahui silsilah Al Habib Umar bin Hud Alattas dan apakah habib ada hubungan keluarga dengan beliau?
Mungkin itu saja bib, yg ingin sy tanyakan. Mohon maaf apabila ada kata2 yg kurang berkenan. Sebelumnya sy ucapkan Terima kasih
Wassalam,
HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Limpahan rahmat Nya dan kemuliaan lailatulqadr semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,
mengenai hal yg membatalkan puasa adalah sesuatu yg masuk ke JAUF, (dada dan perut, yaitu tubuh yg diatas paha hingga dibawah leher). seperti suntikan ke urat nadi, karena obatnya mestilah mengalir ke jantung maka batallah puasa, berbeda dengan obat bius lokal yg hanya membuat kekebalan dibagian tubuh tertentu tanpa mengalir ke jantung.
mengenai obat mata, saya tidak tahu prosesnya didalam kepala, kalau ia hanya dimata saja, atau di kepala saja dan tidak mengalir ke tenggorokan hingga tertelan maka tidak mengapa, namun bila ia mengalir ke tenggorokan (sebagaimana obat tetes hidung yg juga mengalir ke tenggorokan) tentunya pasti tertelan maka membatalkan puasa
mengenai sifat mata (celak mata) maka hukumnya ikhtilaf antara mubah dan makruh bagi yg berpuasa.
mengenai nasab Hb Umar bin hud akan dikirmkan oleh Admin ke forum ini insya Allah.
saya hanyalah salah seorang murid Habibana Umar bin Hud dan saya tidak ada hubungan saudara dengan beliau, demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
Batalkah memakai Obat tetes mata?
Assalammualaikum wr wb.
Apa kbr bib?, smoga habib senantiasa diberi kemudahan oleh Allah SWT untuk terus menegakkan syiar islam di seluruh nusantara.
Pada kesempatan ini sy mau bertanya beberapa hal, sbb :
1. Apakah memakai obat tetes mata membatalkan puasa.
2. Apakah Habib mengetahui silsilah Al Habib Umar bin Hud Alattas dan apakah habib ada hubungan keluarga dengan beliau?
Mungkin itu saja bib, yg ingin sy tanyakan. Mohon maaf apabila ada kata2 yg kurang berkenan. Sebelumnya sy ucapkan Terima kasih
Wassalam,
HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Limpahan rahmat Nya dan kemuliaan lailatulqadr semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,
mengenai hal yg membatalkan puasa adalah sesuatu yg masuk ke JAUF, (dada dan perut, yaitu tubuh yg diatas paha hingga dibawah leher). seperti suntikan ke urat nadi, karena obatnya mestilah mengalir ke jantung maka batallah puasa, berbeda dengan obat bius lokal yg hanya membuat kekebalan dibagian tubuh tertentu tanpa mengalir ke jantung.
mengenai obat mata, saya tidak tahu prosesnya didalam kepala, kalau ia hanya dimata saja, atau di kepala saja dan tidak mengalir ke tenggorokan hingga tertelan maka tidak mengapa, namun bila ia mengalir ke tenggorokan (sebagaimana obat tetes hidung yg juga mengalir ke tenggorokan) tentunya pasti tertelan maka membatalkan puasa
mengenai sifat mata (celak mata) maka hukumnya ikhtilaf antara mubah dan makruh bagi yg berpuasa.
mengenai nasab Hb Umar bin hud akan dikirmkan oleh Admin ke forum ini insya Allah.
saya hanyalah salah seorang murid Habibana Umar bin Hud dan saya tidak ada hubungan saudara dengan beliau, demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
hutang puasa lewat tahun
Tanya Jawab dengan Habib Munzir
puasa nisfu sya'ban dan qodo'
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Alhamdulillahi robbil 'alamin, wassholatu wassalamu 'ala sayyididil mursalin wa 'ala alihi wasohbihi ajma'in.
Salam ta'dhim dari alfaqir untuk Habib Munzir. Semoga Allah melimpahkan kesehatan pada Habib untuk terus berjuang menegakkan panji Agama Allah dan pilar Rosulullah Sayyidil mursalin Muhammad SAW. Maaf sebelumnya karena ana kembali merepotkan Habib Munzir. Ada dua pertanyaan yang ingin ana tanyakan pada Habib :
1. mohon dijelaskan masalah puasa setelah nisfu sya'ban, karena ana pernah denger hadits mengenai puasa nabi pada bulan sya'ban dan diharamkannya puasa setelah nisfu sya'ban !!!
2. bagaimana hukum mengqodho' sholatnya orang yg telah meninggal dikarenakan sakit parah, sedang si sakit(mayyit) tidak bisa bergerak(lumpuh) dan tidak bisa komunikasi(setengah sadar) ?
Terima kasih atas kesempatan yg telah diberikan pada ana, Jazakumullahu khoiron katsiro..
wassalam.
HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai berpuasa di bulan sya'ban setelah 15 sya'ban maka hal itu tetap sunnah, sebagian ulama mengatakannya makruh, namun itu adalah untuk masa lalu, dimana orang orang menghindari puasa di waktu yg sudah dekat dg ramadhan agar lelah dan susah lebih terasa di bulan ramadhan dalam berpuasa, agar mendapat pahala yg lebih besar, berbeda dg masa kini, barangkali seseorang tidak terpanggil melakukan puasa sunnah seumur hidupnya, namun ketika melewati nisfu sya'ban justru ia ingin melakukannya, maka bagaimana dijatuhkan hukum makruh untuknya?
padahal barangkali puasa ramadhan pun belum tentu dijalankan dg penuh, dan bisa saja ia batalkan jika kepayahan, maka puasa sunnah sebelum ramadhan justru afdhal baginya, agar latihan membiasakan tubuhnya untuk berpuasa, hingga saat menemui ramadhan ia sudah terbiasa dan tidak lagi membatalkan puasanya karena kehausan atau lapar.
namun dimasa lalu semua orang sudah terdidik dari kecilnya untuk puasa ramadhan dan puasa sunnah, maka ulama memakruhkan puasa didekat ramadhan agar lebih terasa lelah puasanya.
maka dimasa kini kita kembali pada Nash Shahih dalam shahih Bukhari bahwa Rasul saw berpuasa sebulan penuh di bulan sya'ban, tentunya bukan di hari terakhir di bulan sya'ban, demi terjaganya niat karena sudah akan masuk 1 ramadhan.
puasa nisfu sya'ban dan qodo'
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Alhamdulillahi robbil 'alamin, wassholatu wassalamu 'ala sayyididil mursalin wa 'ala alihi wasohbihi ajma'in.
Salam ta'dhim dari alfaqir untuk Habib Munzir. Semoga Allah melimpahkan kesehatan pada Habib untuk terus berjuang menegakkan panji Agama Allah dan pilar Rosulullah Sayyidil mursalin Muhammad SAW. Maaf sebelumnya karena ana kembali merepotkan Habib Munzir. Ada dua pertanyaan yang ingin ana tanyakan pada Habib :
1. mohon dijelaskan masalah puasa setelah nisfu sya'ban, karena ana pernah denger hadits mengenai puasa nabi pada bulan sya'ban dan diharamkannya puasa setelah nisfu sya'ban !!!
2. bagaimana hukum mengqodho' sholatnya orang yg telah meninggal dikarenakan sakit parah, sedang si sakit(mayyit) tidak bisa bergerak(lumpuh) dan tidak bisa komunikasi(setengah sadar) ?
Terima kasih atas kesempatan yg telah diberikan pada ana, Jazakumullahu khoiron katsiro..
wassalam.
HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai berpuasa di bulan sya'ban setelah 15 sya'ban maka hal itu tetap sunnah, sebagian ulama mengatakannya makruh, namun itu adalah untuk masa lalu, dimana orang orang menghindari puasa di waktu yg sudah dekat dg ramadhan agar lelah dan susah lebih terasa di bulan ramadhan dalam berpuasa, agar mendapat pahala yg lebih besar, berbeda dg masa kini, barangkali seseorang tidak terpanggil melakukan puasa sunnah seumur hidupnya, namun ketika melewati nisfu sya'ban justru ia ingin melakukannya, maka bagaimana dijatuhkan hukum makruh untuknya?
padahal barangkali puasa ramadhan pun belum tentu dijalankan dg penuh, dan bisa saja ia batalkan jika kepayahan, maka puasa sunnah sebelum ramadhan justru afdhal baginya, agar latihan membiasakan tubuhnya untuk berpuasa, hingga saat menemui ramadhan ia sudah terbiasa dan tidak lagi membatalkan puasanya karena kehausan atau lapar.
namun dimasa lalu semua orang sudah terdidik dari kecilnya untuk puasa ramadhan dan puasa sunnah, maka ulama memakruhkan puasa didekat ramadhan agar lebih terasa lelah puasanya.
maka dimasa kini kita kembali pada Nash Shahih dalam shahih Bukhari bahwa Rasul saw berpuasa sebulan penuh di bulan sya'ban, tentunya bukan di hari terakhir di bulan sya'ban, demi terjaganya niat karena sudah akan masuk 1 ramadhan.
mengganti puasa ramadhan untuuk umi
Tanya Jawab dengan Habib Munzir
Shaum/Puasa
Assalamualaikum, Wb, Wb.
Ya habib yg dimuliakan dan dirahmati Allah SWT, semoga dalam keadaan sehat selalu...aamiin.
Alhamdulillah dan terima kasih saya sampaikan kepada habib atas kesempatan quota pertanyaan kepada saya, ada beberapa yang saya ingin tanyakan, a.l:
1. Mengenai waktu awal mulai menjalankan puasa, apakah ketika waktu imsak atau ketika matahari terbit.
2. Apakah sholat tarawih dilaksanakan setelah sholat isya atau 1/3 malam seperti sholat tahajud.
3. Mohon doa habib untuk saya dan keluarga (orang tua, istri, adik2 dan saudara saya) agar selalu dalam bimbingan, rahmat, berkah, diberikan segala kebaikan dan kemudahan oleh Allah SWT, mencintai Allah SWT dan Rosul-Nya serta selalu dalam iman dan takwa.
4. Mohon ijazah wirid, doa, hizib serta ilmu-ilmu, dll yang habib sampaikan di forum ini serta jadikan hamba murid habib.
Terima kasih dan mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan.
Wassalamualaikum wr, wb
HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)
1, waktu menjalankan puasa berawal dari adzab subuh hingga adzan magrib,
imsak hanya tanda saja biasanya 10 menit sebeum adzan subuh agar kita besiap siap untk berhenti makan dan minum, dirisaukan saat adzan kita masih makan / minum
tapi setelh imsaak kita masih makan / minum tidak apa apa asal jangan sampai adzan subuh masih melakukannya
2.shalat tarawih diperbolehkan mulai selepas shalat isy,a, sebelum atau sesudah tidur tetap boleh, berakhir hingga adzan subuh,
Shaum/Puasa
Assalamualaikum, Wb, Wb.
Ya habib yg dimuliakan dan dirahmati Allah SWT, semoga dalam keadaan sehat selalu...aamiin.
Alhamdulillah dan terima kasih saya sampaikan kepada habib atas kesempatan quota pertanyaan kepada saya, ada beberapa yang saya ingin tanyakan, a.l:
1. Mengenai waktu awal mulai menjalankan puasa, apakah ketika waktu imsak atau ketika matahari terbit.
2. Apakah sholat tarawih dilaksanakan setelah sholat isya atau 1/3 malam seperti sholat tahajud.
3. Mohon doa habib untuk saya dan keluarga (orang tua, istri, adik2 dan saudara saya) agar selalu dalam bimbingan, rahmat, berkah, diberikan segala kebaikan dan kemudahan oleh Allah SWT, mencintai Allah SWT dan Rosul-Nya serta selalu dalam iman dan takwa.
4. Mohon ijazah wirid, doa, hizib serta ilmu-ilmu, dll yang habib sampaikan di forum ini serta jadikan hamba murid habib.
Terima kasih dan mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan.
Wassalamualaikum wr, wb
HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)
1, waktu menjalankan puasa berawal dari adzab subuh hingga adzan magrib,
imsak hanya tanda saja biasanya 10 menit sebeum adzan subuh agar kita besiap siap untk berhenti makan dan minum, dirisaukan saat adzan kita masih makan / minum
tapi setelh imsaak kita masih makan / minum tidak apa apa asal jangan sampai adzan subuh masih melakukannya
2.shalat tarawih diperbolehkan mulai selepas shalat isy,a, sebelum atau sesudah tidur tetap boleh, berakhir hingga adzan subuh,
Puasa banyak niat
Tanya Jawab dengan Habib Munzir
Puasa banyak niat
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Sholawat serta salam semoga selalu mengiringi Nabi Muhammad SAW, Keluarga dan Sahabat Beliau.
Kemuliaan atas Habib Munzir, semoga selalu dikaruniai kesehatan agar selalu menjadi rahmat bagi kami semua.
Maaf Habib,
1. Apakah puasa itu boleh dengan lebih dari 1 niat (2 atau lebih), kalo boleh apakah puasa sunah dengan sunah saja, atau boleh puasa wajib dan sunah?
2. Keturanan dari Syarifah yang menikah dengan selain keturunan Nabi apakah masih termasuk Keluarga nabi dan didoakan dalam sholawat untuk Nabi?
Terimakasih ya Habibana.
Salam Kangen Untuk Habib dan Rasulullah.
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur'an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hamba ini cuma pendosa yg berharap mendapat doa jamaah hingga bisa selamat dan mendapat pengampunan Allah swt, salam rindu selalu untuk anda,
1. puasa ramadhan tidak bisa dipadu dg puasa lainnya, puasa qadha ramadhan boleh dipadu dg puasa sunnah, puasa sunnah boleh dipadu dg puasa sunnah lainnya
2. secara syariah nasab mereka terputus, namun secara hubungan kekerabatan mereka tersambung pada Rasul saw, karena Allah swt tetap mengikat hubungan keluarga periparan sebagai kerabat, lebih lebih lagi dg kekerabatan pada Rasul saw.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
------------------
Puasa banyak niat
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Sholawat serta salam semoga selalu mengiringi Nabi Muhammad SAW, Keluarga dan Sahabat Beliau.
Kemuliaan atas Habib Munzir, semoga selalu dikaruniai kesehatan agar selalu menjadi rahmat bagi kami semua.
Maaf Habib,
1. Apakah puasa itu boleh dengan lebih dari 1 niat (2 atau lebih), kalo boleh apakah puasa sunah dengan sunah saja, atau boleh puasa wajib dan sunah?
2. Keturanan dari Syarifah yang menikah dengan selain keturunan Nabi apakah masih termasuk Keluarga nabi dan didoakan dalam sholawat untuk Nabi?
Terimakasih ya Habibana.
Salam Kangen Untuk Habib dan Rasulullah.
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur'an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hamba ini cuma pendosa yg berharap mendapat doa jamaah hingga bisa selamat dan mendapat pengampunan Allah swt, salam rindu selalu untuk anda,
1. puasa ramadhan tidak bisa dipadu dg puasa lainnya, puasa qadha ramadhan boleh dipadu dg puasa sunnah, puasa sunnah boleh dipadu dg puasa sunnah lainnya
2. secara syariah nasab mereka terputus, namun secara hubungan kekerabatan mereka tersambung pada Rasul saw, karena Allah swt tetap mengikat hubungan keluarga periparan sebagai kerabat, lebih lebih lagi dg kekerabatan pada Rasul saw.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
------------------
Langganan:
Postingan (Atom)