Senin, 06 Juli 2015

Sedekah yang terbaik seperti apa ?

Tanya Jawab dengan Habib Munzir


Sedekah yang terbaik seperti apa ?

Asalamualaikum... Ahlan ya habib,.. Afwan Bib ane mau menanyakan masalah Sedekah. Sedekah yang terbaik yang di terima oleh ALLAH SWT itu seperti apa, dan urutan sedekah itu ke siapa saja... ? Mohon jawabannya ya BIB, terus satu lagi BIB ane mau tanya tentang Habib UMAR bin HAFIDZH, kira2 kapan kunjungan beliau berakhir di Indonesia, khususnya di Jakarta... Syukron atas semua jawaban Antum BIB... Wassalam

Habib Munzir Menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan keluhuran Nya semoga selalu mengawali hari hari anda dengan kemuliaan,
saudaraku yg kumuliakan, sedekah yg diterima adalah yg ikhlas karena Allah semata, dan derajat kemuliaannya tergantung pada keikhlasannya.
sedekah yg terbaik adalah sedekah yg paling bermanfaat bagi yg diberi.
mengenai yg terlebih dahulu diberi sedekah adalah keluarga terdekat, lalu keluarga jauh, lalu tetangga, lalu tetangga jauh, lalu baru orang orang lainnya, diberikan kepada Fuqara (orang yg penghasilannya dibawah 50% dari kebutuhan primernya), orang miskin (orang yg penghasilannya diatas 50% dari kebutuhan primernya namun dibawah 100%), ltermasuk padanya Janda miskin dan anak yatim yg miskin, alu orang yg terlibat hutang, lalu orang orang yg tersesat.
maka dilihatlah keluarga terdekat kita yg faqir, kalau tak ada maka yg miskin, bila tak ada maka keluarga jauh, barulah tetangga terdekat yg paling faqir.. dan demikian seterusnya.
namun urutan ini bukan wajib, bila ia tak mengikuti urutan ini maka tetap sah sedekahnya, namun sunnahnya demikian,
mengenai Guru Mulia Alhabib Umar bin Hafidh beliau telah meninggalkan Indonesia sejak Jumat 16 feb 07 yg lalu, menuju srilangka hingga 20 feb, lalu menuju s'pore, lalu menuju K'lumpur, lalu kembali ke yaman,
namun beberapa orang dari rombongan beliau masih ada di Indonesia untuk menghadiri beberapa acara.
demikian saudaraku yg kumuliakan
wallahu a'lam

------------------------------

cara menghitung zakat maal suatu perusahaan

Tanya Jawab dengan Habib Munzir


Sedekah

Assalamualaikum, ada pertanyaan tambahan habib
mengenai saat memberikan sedekah, terkadang ada rasa berat.. dan kata guru saya itu nafsu yang harus dilawan. Dan saya juga pernah mendengar saat yang baik untuk memberikan sedekah, yaitu(maaf bila tidak salah)
1. ketika rasa kikir/pelit itu tiba
2. ketika ingin menjadi kaya
3. ketika takut miskin
Lalu apa yang baik dilakukan bila rasa itu/nafsu itu datang, segera melawanya dengan sedekah, tapi saya takut sedekah dengan rasa yang mengganjal sehingga nanti menjadi tidak ikhlas... dan apa harus menunggu saat tenang/tidak ada pergolakan dihati baru bersedekah sengga rasa ikhlas lebih mudah didapat? Yang manakah yang menurut Habib lebih baik...
Jazakallah habib, moga sehat selalu..amiiin

Habib Munzir Menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nuzululqur'an semoga selalu melimpah kepada anda dan keluarga,
mengenai sedekah ini, asal awalnya adalah ibadah kepada Allah swt dengan membantu saudara saudara muslim kita yg faqir dan miskin, atau yg membutuhkan.
dua hal yg menjadikan sedekah itu lebih mulia/lebih banyak pahalanya, yaitu dari diri kita dengan melawan hawa nafsu misalnya sebagaimana anda jelaskan, atau dari diri oran yg disedekahi, walau misalnya niat kita biasa biasa saja, namun karena yg menerima misalnya seorang yatim yg kehausan, kelaparan, atau orang yg dikejar2 hutang, maka tentunya pahalanya akan lebih besar, sebagaimana Rasul saw bercerita tentang seorang wanita pendosa yg melihat seekor anjing yg kehausan dan ia memberinya minum dengan mengambil air dari sumur dengan sepatunya dan anjing itupu diberinya minum, maka Allah mengampuni seluruh dosa wanita itu (Shahih Bukhari).
nah.. kalau menolong seekor anjing demikian besarnya pahalanya hingga bukan hanya pahala bahkan membuat seorang pelacur diampuni dosanya oleh Allah, apalagi seorang manusia yg kehausan misalnya, atau sudah hampir gila karena dikejar kejar hutang, atau tak mampu membayar kontrak rumahnya, atau listriknya, atau uang sekolah anaknya, (maaf) orang yg seperti ini walau disuruh mencium sepatu kita sekalipun ia akan melakukannya karena sangat teramat butuh.., nah.. ini pahalanya sangat lebih agung, demikian saudaraku.
wallahu a'lam

---------------------


assalamu'alaikum.wr.wb.habibana yg sy cintai semoga limpahan rahmat Nya selalu menaungi habibana sll.1.habibana bagaimana hukum nya orang tua sy sekarang berjualan sepatu .tapi uang nya dari hasil berjualan kaset bajakan dulu.dan sekarang sudah tidak jualan kaset lagi. bagaimana hukumnya tapi setiap haul selalu zakat bagaimana sy sbg anak apakah boleh memakan uangnya? terimakasi atas jawabannya.wassalamualaikum

Habib Munzir Menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
masalah kaset bajakan, ada keluasan penjelasannya, jika yg dimaksud adalah membajak kaset demi bebas dari pajak, itu tidak melanggar syariah, pajak tidak wajib dikeluarkan, namun masalah pajak baiknya ditunaikan jika dirisaukan akan membawa mudharrat bagi kita.
jadi jika hasil itu dari bajakan demi menghindari pajak, maka itu masalah ia dg pemeritah, bukan syariah, syariah tak mewajibkan kita bayar pajak, namun dirisaukan saja akan menjadi masalah dg pemerintah maka membawa mudharrat bagi kita.
namun jika bajakan itu milik orang lain, maka belum halal sebelum diizinkan oleh pemilik awal yg memproduksinya, jika sudah terlanjur, dan sulit menemukan pemilik awalnya untuk meminta maaf dan ridhonya (tanpa perlu membayar ganti rugi jika mereka maafkan), maka hendaknya perbanyak sedekah saja untuk kelak membayar tuntutan mereka di akhirat jika mereka menuntutnya, maka kita sudah siapkan pahala pahala sedekah untuk membayarnya di hadapan Allah swt.
anda terlepas dari masalah itu saudaraku, karena ayahanda sudah banyak bersedekah
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam

Pemberdayaan Zakat Mal

Tanya Jawab dengan Habib Munzir


Mendapat Upah membaca alguran di makam

Assalamualaikum warohmatullahi wa barokatu..
salam sayang buat Tuang Guru sekeluarga dan para Pengelola web site Majelis Rasulullah beserta seluruh pencinta Baginda Rasulullah Syaidina Muhammad SAW..
Allahumma Sholli a'la syaidina Muhammad Wa a'la ali syaidina Muhammad wa a'la ahlil bait...amin
ada hal yang ingin saya tanyakan kepada Tuan Guru prihal :
Berkata Imam Nawawi, “Yang lebih terkenal dari madzhab Syafi’i, bahwa pahalanya tidak sampai pada mayat.
Sedangkan menurut Ahmad bin Hanbal, dan segolongan sahabat-sahabat Syafi’i, sampai (pahalanya) kepada mayat. Maka sebaiknya setelah membaca, si pembaca mengucapkan: Ya Allah, sampaikanlah pahala seperti pahala bacaan saya itu kepada si fulan.”
Hanya saja disyaratkan agar si pembaca tidak menerima upah atas bacaannya itu. Jika diterimanya, haramlah hukumnya, baik bagi si pemberi maupun si penerima, sedang bacaannya itu hampa, tidak beroleh pahala apa-apa.

Tuan Guru yang saya cintai..
yang ingin saya tanyakan...
bagaimana keberadaan dari tradisi ( saya kurang faham apakah ini tradisi didalam mayarakat atau kah ada tercantum dalam hadist ) yang ada pada saat ini yang pada saat pemakaman si jenazah samapai dengan hari ke - 7 nya yang selama 7 hari 7 malam dilakukan pembacaan ayat ayat alquran dimakam dan yang membaca tersebut mendapatkan bayaran atas bacaan bacaannya tersebut.
apakah hal ini juga termasuk yang dimaksudkan akan haramnya hal tersebut diatas ya Tuan Guru...
Demikian hal yang saya tanyakan kepada Tuan Guru..
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatu

Habib Munzir Menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
masalah ini cukup pelik, tentunya mengenai minta bayaran atas mengajar alqur'an atau syariah, ada dalilnya, sabda Rasul saw : "Yg paling berhak diupahi adalah para pengajar alqur'an" (Shahih Bukhari).
maka jelas sudah jika para da'i atau ustaz meminta bayaran atas ceramah atau pengajarannya, hal itu dibenarkan, namun Guru Mulia kita Alhafidh Almusnid Alhabib Umar bin hafidh menjelaskan salah satu sebab kemajuan dan kesuksesan dakwah para da'i adalah tidak menerima upah, apalagi meminta upah.
ketika da'i tidak menerima upah atas dakwahnya, maka Allah akan membuat dakwahnya sukses, oleh sebab itu saya sendiri sudah mengeluarkan instruksi kepada sekertaris saya Ust Syukron makmun untuk menjelaskan pada semua yg mengundang saya utk dicantumkan bahwa saya tdk menerima upah atas ceramah saya,
cuma Majelis Rasulullah saw memberikan kelengkapan berupa sound system, dua proyektor, karpet plastik, umbul2, hadroh, vcd acara dll yg mesti mereka sewa, demi membantu dakwah Majelis Rasulullah saw, dan perlengkapan itu jika mereka menyewa pada orang lain maka akan jauh lebih mahal, kita menyewakan sangat jauh dibawah target yg wajar dari harga pasaran, kita jauh lebih murah, maka sangat menguntungkan mereka pula.
mengenai masalah mengaji alqur'an di kuburan ini, inilah susahnya adat istiadat, jika tak dibayar mereka tak mau mengajikan, jika mereka dibayar maka menurut imam nawawi tidak ada pahalanya,

lalu bagaimana...?
jalan tengahnya adalah para keluarga duka mengeluarkan uang untuk si pengaji itu untuk diniatkan sedekah yg pahalanya untuk ahli kubur almarhum, maka sudah jelas pahalanya menjadi sampai,
sebagaimana riwayat shahih Bukhari seorang datang pada Rasul saw bahwa ibunya wafat, apakah jika ia bersedekah lalu pahalanya untuk almarhumah ibunya apakah pahalanya sampai?, maka Rasul saw menjawab : sampai" (Shahih Bukhari)
maka para pengaji itu disedekahi misalnya mereka minta 300 ribu, ok niatkan ntuk sedekah pada para pengaji, lalu diniatkan pahalanya untuk almarhum,
inilah jalan tengahnya.

namun jika bisa diberi peringatan, Demi Allah tiada sepantasnya seseorang mengambil upah dari orang yg kena musibah, jika orang itu orang susah dan miskin, naudzubillah dari kejahatan syariah seperti ini,
saya pernah mendengar ada seorang narkoba yg wafat dirumah sakit, penjahat dan preman, namun sebelum wafat ia menangis menciumi kaki ibunya dan bertobat, lalu wafat,
masyarakat menolak si mati ini, dan para kyai tidak mengizinkan ia dikubur dikuburan muslimin, dan tak ada yg datang mengajikannya karena ayahnya seorang miskin,
saya geram dan saya datang, ayah almarhum menahan saya didepan pintu rumah reotnya, ia memeluk saya dan menangis, berkata : ampuni saya habib, kyai saja tak mau datang menjenguk bagaimana habib datang kesini?, dan terus terang saja, saya mohon maaf baiknya habib pulang saja, saya malu, kyai saja saya tidak mampu membayarnya, bagaimana habib pula?,
saya hanya tersenyum, saya kerahkan massa Majelis Rasulullah saw untuk bergantian 3 hari 3 malam mengaji dirumah itu, konsumsi saya bayari, dan saya amplopi pula dia, orang itu masih ada hingga kini dan aktif di majelis kita.
namun jika keluarga almarhum itu orang kaya raya, ya biarlah mereka mengeluarkan dana karena itu pahala bagi mereka
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam

Beda Infaq & Shadaqah

Tanya Jawab dengan Habib Munzir


Zakat Gaji/Penghasilan

Assalamu a'laikum wr, wb.
Langsung aja mau tanya Bpk. Habib yang saya mulyakan
1. apakah berkewajiban seorang pegawai/karyawan membayar zakat penghasilan dari gaji
2. ada perusahaan yg langsung memotong 2,5% dari hasil gaji/penghasialn si pegawai bagaimana hukumnya?
3. Masalah sodakoh besar mana ke Guru/Ustadz, orang tua, yatim, janda, fakir miskin pengamen saya minta pak Habib mengurutkan tingkat ratingnya
Atas jawaban Pak Habib saya mengucapkan banyak terima kasih, dan semoga Allah Swt selalu melindungi Pak Habib.
Wassalamu a'laikum wr, wb.

Habib Munzir Menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kelembutan Takdir Nya dan Keindahan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur (pendapat hampir seluruh ulama) ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa selama satu tahun,
bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul
Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
haul : sempurna 1 tahun
jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada wajib zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun
zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)
nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).
bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.
mengenai pendapat tentang baru mengenai Zakat profesi ini maka merupakan hal mungkar yg tak bisa diberlakukan, karena "Zakat" itu hukumnya fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,. masalahnya adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan hartanya halal dirampas.
lalu maksud mereka ini mengada adakan zakat profesi seakan mereka ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yg tak mengeluarkan zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar Assbhiddiq ra memerangi orang orang yg menolak berzakat,
kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu,
hal yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur'an dan Hadits, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa, maka perlu lebih banyak sholat,
tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh Madzhab,
2. hal itu tak dibenarkan dalam syariah.
3. urutan orang yg berhak menerima zakat adalah Fuqara.
mengenai zakat adalah boleh diberikan pada yg mustahiq (berhak menrimanya), yg pertama urutannya adalah
Fuqara.
fuqara dalam syariah adalah yg penghasilannya dibawah 50% kebutuhan primernya, misalnya kebutuhan hidupnya 100 ribu sebulan namun masukannya hanya kurang dari 50 ribu. maka ia tergolong fuqara, dan ia kelompok pertama yg paling berhak.
lalu orang miskin
miskin adalah yg penghasilannya kurang dari 100% kebutuhannya.
nah.., jika kebetulan ayah ibu kita fuqara, maka mereka lebih berhak menerima daripada fuqara lainnya, demikian urutannya saudaraku.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam

cara menghitung zakat harta

Tanya Jawab dengan Habib Munzir


cara menghitung zakat harta

Assalamu'alaikum wr.wb.
Keberkahan semoga selelu menyertai Habib, keluarga dan Jamaah MR.
Sehubungan dengan perhitungan zakat ada pertanyaan:
1. Jika katakan saya punya tabungan 100 juta, namun saya juga punya hutang 20 juta. Bagaimana perhitungannya?
2. Karena saya punya hutang, bolehkah zakat saya digunakan untuk mengurangi hutang saya? Dengan alasan untuk ghorim...
Terima kasih atas perhatian Habib.

Habib Munzir Menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. perhitungannya adalah tetap 2,5% setelah haul dari 100 juta, jika tak mau maka keluarkanlah/bayarkan hutang tersebut sebelum waktu haul, maka zakatnya adalah hari terakhir saat tepat haul (1 tahun) melebihi nishab.
ada sebagian orang yg merasa tak ingin mengeluarkan zskat yg terlalu besar maka ia mengeluarkan uang simpanannya menjadi mobil, tanah atau lainnya, maka tak terkena zakat, hingga dibawah nishab, walau cuma satu detik, lalu kembali menjadi uang, maka mulai hari itu barulah lagi terhitung nishab hingga satu tahun kemudian,
2. tidak diperkenankan demikian, sebab zakat dikeluarkan untuk mustahiqq, dan zakat dikeluarkan dengan perjanjian yg berbeda dengan hutang piutang,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
lebaran di tanah air kah saudaraku...?

--------------------------

ukuran zakat fitrah

Tanya Jawab dengan Habib Munzir


ukuran zakat fitrah

assalamu'alaikum warohmah wabarokah ..
alhamdulillah , semoga habibina selalu diberikan kemuliaan dan kesehatan oleh Alllah SWT dan selalu dalam naungan cintanya baginda Rasulillah SAW
1. saya mohon ijazah semua 'amalan dan ijazah sanad keguruan dengan habibiy, nama saya mohamad zainudin bin iskandar dari sumenep
2. adakah habaib/majelis di sumenep yang masih satu garis kesanadtan dengan anda
3. ukuran zakat fitrah kalau beras berapa kilogram ? soalnya para 'ulama banyak khilaf , ada yang 2,5kg/3kg/3,1kg . mana yang harus saya pilih ?

Habib Munzir Menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan
1. saya ijazahkan seluruh dzikir salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita Al Allamah Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil (bersambung) pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur’an, wirid, dzikir, amalan sunnah, dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya Munajat mereka. Amiin
saya Ijazahkan pada anda sanad keguruan saya kepada anda, yg bersambung sanadnya kepada Guru Mulia kita, hingga Rasulullah saw, ia adalah bagai rantai emas terkuat yg tak bisa diputus dunia dan akhirat, jika bergerak satu mata rantai maka bergerak seluruh mata rantai hingga ujungnya, yaitu Rasulullah saw, semoga Allah swt selalu menguatkan kita dalam keluhuran dunia dan akhirat bersama guru guru kita hingga Rasul saw.
2. saya belum bisa memastikannya, namun baiinya anda minta keterangan dg hb hasan bin ismail almuhdhor di pamekasan probolinggo : 08123496453
3. ukuran zakat fitrah adalah 4 mudd, yaitu 3,5 liter beras
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam

-------------------------

Zakat pertanian

Tanya Jawab dengan Habib Munzir


Zakat maal dengan kondisi tertentu –

Ya Habib, ana mau bertanya masalah zakat maal.
Bagaimana hitungan zakat maal jika sebagian harta yang terhitung zakat berupa piutang ternyata sampai sekarang(1 tahun) belum dilunasi juga dan juga ada sebagian piutang yang ana kasih pinjam ke keluarga/saudara akhirnya pada tahun haul berjalan ana ikhlaskan, apakah piutang yang seperti ini tetap diperhitungkan atau bagaimana?
Yang kedua, ana mau memberikan zakat(setelah ada kepastian hitungan zakat) kepada kakak yg telah berkeluarga namun ana bingung sebab kondisi keuangannya tidak tahu pasti tetapi baru bisa ngambil kesimpulan bahwa kakak ana saat ini termasuk golongan ke-2/miskin bukan fakir. Ada alasan kuat kenapa ana mau memberikan zakat maal kepada kakak yaitu dalam 1-2 bulan ke depan pengaluaran kakak akan lebih banyak sedang penghasilan tetap/kurang dan kakak juga butuh dana yg cukup banyak untuk operasi kelahiran sesar anaknya. Apakah kakak saya seperti kondisi diatas berhak untuk didahulukan untuk menerima zakat?

Habib Munzir Menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
piutang tetap terkena zakat kecuali yg telah anda ikhlaskan, jika anda mau, maka perintahkan mereka yg mengeluarkan zakatnya setiap tahun, mka jika mereka tak mengeluarkannya itu tangggungjawab mereka.
jika ia termasuk kelompok masaakiin (derajat kedua setelah fakir) tepat dihari anda mencapai haul (setahun penuh harta tidak kurang dari nishob) maka ia brhak menerimanya, jika esok harinya ia jadi kaya raya maka perhitungannya adalah dihari haul tsb, bukan dihari esoknya,
dan berzakat/sedekah pada kerabat mendapat dua kali lebih besar pahalanya, sebagaimana sabda Nabi saw yg ditanyakan akan hal itu, maka Nabi saw membolehhkannya dan bersabda :: Ia mendapat dua pahala, yaitu pahala sedekah dan pahala menyantuni kerabat. (Shahih Bukari)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam