Tanya Jawab dengan Habib Munzir
Mendapat Upah membaca alguran di makam
Assalamualaikum warohmatullahi wa barokatu..
salam sayang buat Tuang Guru sekeluarga dan para Pengelola web site Majelis Rasulullah beserta seluruh pencinta Baginda Rasulullah Syaidina Muhammad SAW..
Allahumma Sholli a'la syaidina Muhammad Wa a'la ali syaidina Muhammad wa a'la ahlil bait...amin
ada hal yang ingin saya tanyakan kepada Tuan Guru prihal :
Berkata Imam Nawawi, “Yang lebih terkenal dari madzhab Syafi’i, bahwa pahalanya tidak sampai pada mayat.
Sedangkan menurut Ahmad bin Hanbal, dan segolongan sahabat-sahabat Syafi’i, sampai (pahalanya) kepada mayat. Maka sebaiknya setelah membaca, si pembaca mengucapkan: Ya Allah, sampaikanlah pahala seperti pahala bacaan saya itu kepada si fulan.”
Hanya saja disyaratkan agar si pembaca tidak menerima upah atas bacaannya itu. Jika diterimanya, haramlah hukumnya, baik bagi si pemberi maupun si penerima, sedang bacaannya itu hampa, tidak beroleh pahala apa-apa.
Tuan Guru yang saya cintai..
yang ingin saya tanyakan...
bagaimana keberadaan dari tradisi ( saya kurang faham apakah ini tradisi didalam mayarakat atau kah ada tercantum dalam hadist ) yang ada pada saat ini yang pada saat pemakaman si jenazah samapai dengan hari ke - 7 nya yang selama 7 hari 7 malam dilakukan pembacaan ayat ayat alquran dimakam dan yang membaca tersebut mendapatkan bayaran atas bacaan bacaannya tersebut.
apakah hal ini juga termasuk yang dimaksudkan akan haramnya hal tersebut diatas ya Tuan Guru...
Demikian hal yang saya tanyakan kepada Tuan Guru..
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatu
Habib Munzir Menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
masalah ini cukup pelik, tentunya mengenai minta bayaran atas mengajar alqur'an atau syariah, ada dalilnya, sabda Rasul saw : "Yg paling berhak diupahi adalah para pengajar alqur'an" (Shahih Bukhari).
maka jelas sudah jika para da'i atau ustaz meminta bayaran atas ceramah atau pengajarannya, hal itu dibenarkan, namun Guru Mulia kita Alhafidh Almusnid Alhabib Umar bin hafidh menjelaskan salah satu sebab kemajuan dan kesuksesan dakwah para da'i adalah tidak menerima upah, apalagi meminta upah.
ketika da'i tidak menerima upah atas dakwahnya, maka Allah akan membuat dakwahnya sukses, oleh sebab itu saya sendiri sudah mengeluarkan instruksi kepada sekertaris saya Ust Syukron makmun untuk menjelaskan pada semua yg mengundang saya utk dicantumkan bahwa saya tdk menerima upah atas ceramah saya,
cuma Majelis Rasulullah saw memberikan kelengkapan berupa sound system, dua proyektor, karpet plastik, umbul2, hadroh, vcd acara dll yg mesti mereka sewa, demi membantu dakwah Majelis Rasulullah saw, dan perlengkapan itu jika mereka menyewa pada orang lain maka akan jauh lebih mahal, kita menyewakan sangat jauh dibawah target yg wajar dari harga pasaran, kita jauh lebih murah, maka sangat menguntungkan mereka pula.
mengenai masalah mengaji alqur'an di kuburan ini, inilah susahnya adat istiadat, jika tak dibayar mereka tak mau mengajikan, jika mereka dibayar maka menurut imam nawawi tidak ada pahalanya,
lalu bagaimana...?
jalan tengahnya adalah para keluarga duka mengeluarkan uang untuk si pengaji itu untuk diniatkan sedekah yg pahalanya untuk ahli kubur almarhum, maka sudah jelas pahalanya menjadi sampai,
sebagaimana riwayat shahih Bukhari seorang datang pada Rasul saw bahwa ibunya wafat, apakah jika ia bersedekah lalu pahalanya untuk almarhumah ibunya apakah pahalanya sampai?, maka Rasul saw menjawab : sampai" (Shahih Bukhari)
maka para pengaji itu disedekahi misalnya mereka minta 300 ribu, ok niatkan ntuk sedekah pada para pengaji, lalu diniatkan pahalanya untuk almarhum,
inilah jalan tengahnya.
namun jika bisa diberi peringatan, Demi Allah tiada sepantasnya seseorang mengambil upah dari orang yg kena musibah, jika orang itu orang susah dan miskin, naudzubillah dari kejahatan syariah seperti ini,
saya pernah mendengar ada seorang narkoba yg wafat dirumah sakit, penjahat dan preman, namun sebelum wafat ia menangis menciumi kaki ibunya dan bertobat, lalu wafat,
masyarakat menolak si mati ini, dan para kyai tidak mengizinkan ia dikubur dikuburan muslimin, dan tak ada yg datang mengajikannya karena ayahnya seorang miskin,
saya geram dan saya datang, ayah almarhum menahan saya didepan pintu rumah reotnya, ia memeluk saya dan menangis, berkata : ampuni saya habib, kyai saja tak mau datang menjenguk bagaimana habib datang kesini?, dan terus terang saja, saya mohon maaf baiknya habib pulang saja, saya malu, kyai saja saya tidak mampu membayarnya, bagaimana habib pula?,
saya hanya tersenyum, saya kerahkan massa Majelis Rasulullah saw untuk bergantian 3 hari 3 malam mengaji dirumah itu, konsumsi saya bayari, dan saya amplopi pula dia, orang itu masih ada hingga kini dan aktif di majelis kita.
namun jika keluarga almarhum itu orang kaya raya, ya biarlah mereka mengeluarkan dana karena itu pahala bagi mereka
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
------------------------
Pemberdayaan Zakat Mal
Assalamu'alaikm wr.wb.
Rahmat dan barokah semoga selalu dilimpahkan kepada Habib dan keluarga serta Jama’ah Majelis Rosululloh.
Mohon maaf sebelumnya saya ingin menanyakan satu permasalahan zakat yakni :
Kalau Badan Amil Zakat, meinjamkan uang dari hasil pengumpulan zakat ke Mustahik, salah satunya ke fakir miskin, bolehkah? maksudnya, untuk memberdayakan mereka supaya mandiri. Pinjaman tersebut tentu saja tidak berbunga dan bukan atas nama perorangan ( yg meminjamkannya yakni Badan Amil Zakat ). Dan pengembaliannya berjangka. Mohon penjelasannya.
Sebelumnya saya haturkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada maaf Habibana atas kelancangan saya , sementara mungikin itu saja pertanyaan dari saya ,semoga jawaban dan kebaikan Habibana mendapat pahala dan beribu-ribu cucuran rahmat dari Alloh SWT.
Ya Dzaljalali wal Ikrom amitsna ‘ala Diinil Islam, Rodhina Billahi Robba Wa Bil Islamidina wa bi Muhammadin Nabiyya. Wassalam
Habib Munzir Menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
harta zakat adalah mesti dibagikan pada mustahiq dan tidak dibenarkan untuk dipinjamkan, namun jika muslimin mempunyai semacam badan maal, yaitu semacam BAZ tapi bukan hanya harta zakat, namun sedekah muslimin muslimat untuk maslahat islam dlsb, maka hal ini boleh diadakan simpan pinjam,
namun jika harta zakat semata, maka syariah tak membenarkannya untuk dijadikan pinjaman, karena hal itua adalah zakat dari harta muslimin yg mesti segera dibagikan demi menyucikan hartanya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
-------------------------
Zakat Fitrah
Assalamu ‘alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh….
Semoga Keberkahan selalu terlimpah Kepada Habib,Keluarga & seluruh Jama'ah Majls Rosululloh.
Habib yang saya cintai , saya ingin bertanya :
1.Kalau hasil pungutan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Zakat lainnya yang dikumpulkan oleh BAZ pada bulan Romadhan , apakah harus seluruhnya habis dibagikan kepada 8 ashnaf penerima zakat ( kepada Mustahiq ) setelah selesai solat ‘Id Fitri atau sebelum Solat ‘Id Fitri ,atau bagaimana ?
2.Sebaiknya yang lebih afdol disetorkan ke BAZ tingkat kelurahan ( mengikuti aturan pemerintah ) dengan aturan main yang ditetapkan oleh pemerintah atau dibagikan di daerah setempat ?
Saya sangat mengharapkan penjelasannya dari Habib , mohon maaf apabila dengan pertanyaan ini jadi merepotkan Habib.
Wassalam
Habib Munzir Menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. zakat mestilah disampaikan pada mustahiq sebelum shalat Ied, dan jika sesudah itu maka tetap wajib namun terkena dosa.
2. dalam madzhab syafii tidak dibenarkan memberikannya ke wilayah lain, namun mestilah ke wilayahnya sendiri, dan jika berlebihan maka boleh diberikan ke wilayah lain, namun tentu mesti diberikan pada 8 kelompok itu, tak dibenarkan misalnya memberikannya pada kas masjid, atau lainnya, demikian dalam madzhab syafii
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
sumber : forum tanya jawab www.majelisrasulullah.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar