Tanya Jawab dengan Habib Munzir
Zakat maal dengan kondisi tertentu –
Ya Habib, ana mau bertanya masalah zakat maal.
Bagaimana hitungan zakat maal jika sebagian harta yang terhitung zakat berupa piutang ternyata sampai sekarang(1 tahun) belum dilunasi juga dan juga ada sebagian piutang yang ana kasih pinjam ke keluarga/saudara akhirnya pada tahun haul berjalan ana ikhlaskan, apakah piutang yang seperti ini tetap diperhitungkan atau bagaimana?
Yang kedua, ana mau memberikan zakat(setelah ada kepastian hitungan zakat) kepada kakak yg telah berkeluarga namun ana bingung sebab kondisi keuangannya tidak tahu pasti tetapi baru bisa ngambil kesimpulan bahwa kakak ana saat ini termasuk golongan ke-2/miskin bukan fakir. Ada alasan kuat kenapa ana mau memberikan zakat maal kepada kakak yaitu dalam 1-2 bulan ke depan pengaluaran kakak akan lebih banyak sedang penghasilan tetap/kurang dan kakak juga butuh dana yg cukup banyak untuk operasi kelahiran sesar anaknya. Apakah kakak saya seperti kondisi diatas berhak untuk didahulukan untuk menerima zakat?
Habib Munzir Menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
piutang tetap terkena zakat kecuali yg telah anda ikhlaskan, jika anda mau, maka perintahkan mereka yg mengeluarkan zakatnya setiap tahun, mka jika mereka tak mengeluarkannya itu tangggungjawab mereka.
jika ia termasuk kelompok masaakiin (derajat kedua setelah fakir) tepat dihari anda mencapai haul (setahun penuh harta tidak kurang dari nishob) maka ia brhak menerimanya, jika esok harinya ia jadi kaya raya maka perhitungannya adalah dihari haul tsb, bukan dihari esoknya,
dan berzakat/sedekah pada kerabat mendapat dua kali lebih besar pahalanya, sebagaimana sabda Nabi saw yg ditanyakan akan hal itu, maka Nabi saw membolehhkannya dan bersabda :: Ia mendapat dua pahala, yaitu pahala sedekah dan pahala menyantuni kerabat. (Shahih Bukari)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
-------------------------
Zakat pertanian
Assalamu alaikum wr wb
Subhanallahi wabihamdih
Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa alihi washahbihi washallim.
Habibana, bagaimana cara membayar zakat pertanian ?
1. Apakah setiap panen kalau sudh se nishab zakatnya harus dibayar ?, jarak antara panen yg pertama dan panen berikutnya umumnya 4-5 bulan.
2. Apakah harus menunggu setahun lamanya ?, mohon pencerahan.
Wassalamu alaikum wr wb
Habib Munzir Menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
maaf saya lama offline, bukan sakit parah, cuma kalau saya sampai setengah jam saja melihat layar pc maka punggung kiri saya sakit sekali, maka saya meliburkan diri dari online, insya Allah skrng sdh makin membaik.
betul sdrku, zakat pertanian selama ia merupakan makanan pokok maka terkena zakat, jika bukan bahan pokok maka tidak terkena zakat.
zakatnya dikeluarkan setiap panen, walau misalnya setiap bulan, ia tidak tergantung pada haul, sebagaimana zakat harta karun, dan zakat tambang.
berbeda dg zakat badan (fitrah), zakat harta, zakat tijarah dan zakat hewan ternak, yg bergantung pada haul dan nishab.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
sumber : forum tanya jawab www.majelisrasulullah.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar