Tanya Jawab dengan Habib Munzir
Sedekah
Assalamualaikum, ada pertanyaan tambahan habib
mengenai saat memberikan sedekah, terkadang ada rasa berat.. dan kata guru saya itu nafsu yang harus dilawan. Dan saya juga pernah mendengar saat yang baik untuk memberikan sedekah, yaitu(maaf bila tidak salah)
1. ketika rasa kikir/pelit itu tiba
2. ketika ingin menjadi kaya
3. ketika takut miskin
Lalu apa yang baik dilakukan bila rasa itu/nafsu itu datang, segera melawanya dengan sedekah, tapi saya takut sedekah dengan rasa yang mengganjal sehingga nanti menjadi tidak ikhlas... dan apa harus menunggu saat tenang/tidak ada pergolakan dihati baru bersedekah sengga rasa ikhlas lebih mudah didapat? Yang manakah yang menurut Habib lebih baik...
Jazakallah habib, moga sehat selalu..amiiin
Habib Munzir Menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nuzululqur'an semoga selalu melimpah kepada anda dan keluarga,
mengenai sedekah ini, asal awalnya adalah ibadah kepada Allah swt dengan membantu saudara saudara muslim kita yg faqir dan miskin, atau yg membutuhkan.
dua hal yg menjadikan sedekah itu lebih mulia/lebih banyak pahalanya, yaitu dari diri kita dengan melawan hawa nafsu misalnya sebagaimana anda jelaskan, atau dari diri oran yg disedekahi, walau misalnya niat kita biasa biasa saja, namun karena yg menerima misalnya seorang yatim yg kehausan, kelaparan, atau orang yg dikejar2 hutang, maka tentunya pahalanya akan lebih besar, sebagaimana Rasul saw bercerita tentang seorang wanita pendosa yg melihat seekor anjing yg kehausan dan ia memberinya minum dengan mengambil air dari sumur dengan sepatunya dan anjing itupu diberinya minum, maka Allah mengampuni seluruh dosa wanita itu (Shahih Bukhari).
nah.. kalau menolong seekor anjing demikian besarnya pahalanya hingga bukan hanya pahala bahkan membuat seorang pelacur diampuni dosanya oleh Allah, apalagi seorang manusia yg kehausan misalnya, atau sudah hampir gila karena dikejar kejar hutang, atau tak mampu membayar kontrak rumahnya, atau listriknya, atau uang sekolah anaknya, (maaf) orang yg seperti ini walau disuruh mencium sepatu kita sekalipun ia akan melakukannya karena sangat teramat butuh.., nah.. ini pahalanya sangat lebih agung, demikian saudaraku.
wallahu a'lam
---------------------
assalamu'alaikum.wr.wb.habibana yg sy cintai semoga limpahan rahmat Nya selalu menaungi habibana sll.1.habibana bagaimana hukum nya orang tua sy sekarang berjualan sepatu .tapi uang nya dari hasil berjualan kaset bajakan dulu.dan sekarang sudah tidak jualan kaset lagi. bagaimana hukumnya tapi setiap haul selalu zakat bagaimana sy sbg anak apakah boleh memakan uangnya? terimakasi atas jawabannya.wassalamualaikum
Habib Munzir Menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
masalah kaset bajakan, ada keluasan penjelasannya, jika yg dimaksud adalah membajak kaset demi bebas dari pajak, itu tidak melanggar syariah, pajak tidak wajib dikeluarkan, namun masalah pajak baiknya ditunaikan jika dirisaukan akan membawa mudharrat bagi kita.
jadi jika hasil itu dari bajakan demi menghindari pajak, maka itu masalah ia dg pemeritah, bukan syariah, syariah tak mewajibkan kita bayar pajak, namun dirisaukan saja akan menjadi masalah dg pemerintah maka membawa mudharrat bagi kita.
namun jika bajakan itu milik orang lain, maka belum halal sebelum diizinkan oleh pemilik awal yg memproduksinya, jika sudah terlanjur, dan sulit menemukan pemilik awalnya untuk meminta maaf dan ridhonya (tanpa perlu membayar ganti rugi jika mereka maafkan), maka hendaknya perbanyak sedekah saja untuk kelak membayar tuntutan mereka di akhirat jika mereka menuntutnya, maka kita sudah siapkan pahala pahala sedekah untuk membayarnya di hadapan Allah swt.
anda terlepas dari masalah itu saudaraku, karena ayahanda sudah banyak bersedekah
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
----------------------
Zakat Maal
Assalaamu'alaikum Ya Habeb,
Ana mau nanya satu lagi ya Ustad, mengenai cara menghitung zakat maal suatu perusahaan. Pos mana yang kena zakat dan yang tidak kena zakat.
Sekali lagi ana ucapkan syukron katsiron atas jawaban Ustad
Habib Munzir Menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
zakat pemilik perusahaan dinamakan zakat Tijarah, adalah menghitung seluruh harta benda yg dipakai bertijarah, termasuk asset mobil, bangunan, dan semua alat alat usaha, dan dikeluarkan zakatnya dari total harta perdagangan itu 2,5% setiap tahunnya jika sudah mencapai setahun.
zakat diberikan pada 8 kelompok, sebagaimana firman Allah swt pd surat Attaubah ayat 60 : Sungguh sedekah itu untuk orang orang fakir, dan orang orang miskin, dan orang orang yg bekerja membagikannya, dan para mualalf (yg baru masuk islam), dan para budak yg sedang menebus kebebasannya, dan orang orang yg terlibat hutang, dan orang orang dari pasukan berjihad dijalan Allah, dan orang orang yg tak punya uang pulang kerumahnya. (QS Attaubah 60).
1. Fuqara :
fuqara dalam hukum syariah adalah orang yg penghasilannya hanya mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dg keluarga tanggungannya, mungkin dg ayah ibunya dan istri anaknya), andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau kurang (40% atau kurang). inilah yg disebut fuqara, walaupun ia punya usaha, atau rumah yg dikontrakkan, atau kendaraan yg digunakan usaha, yg jelas penghasilannya hanya 40% (atau kurang). dari kebutuhan Primernya (bukan kebutuhan sekunder).
dan bila mereka mempunyai pendapatan yg minim namun mereka mempunyai harta yg bersifat Sekunder, seperti televisi, kendaraan dlsb yg bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong fuqara, dan tidak berhak mendapat Zakat.
2. Masakiin
Masakiin adalah orang orang miskin, dan penjelasannya sama dengan diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di dalam hukum Syariah adalah mereka yg penghasilannya hanya 80% (atau kurang), dari kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun masih berkekurangan. mereka berhak menerima zakat.
singkatnya :
penghasilan 0% - 40% adalah fuqara -----> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat.
41% - 80% adalah orang miskin ------> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat
81% - 100% -------> adalah kelompok yg tidak wajib zakat dan tidak pula berhak mendapat zakat.
100% - hingga berlebihan -----> kelompok yg diwajibkan mengeluarkan zakat dan tidak berhak menerima zakat.
3. Ghaarimiin
orang yg terlibat hutang dan belum mampu melunasi hutangnya. mereka ini ada 4 kelompok
a). orang yg berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yg bertentangan, ia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi hutangnya yg belum mampu ia lunasi, walaupun ia seorang kaya raya. (seandainya hutangnya 100 juta, dan ia mampu melunasi nya dalam setahun, maka dalam tempo satu tahun itu ia berhak menerima zakat).
b). orang yg belum mampu melunasi hutangnya yg hutangnya adalah untuk maslahat muslimin, misalnya membangun masjid, membuat jalan, madrasah agama, majelis taklim dll. walaupun ia kaya raya, sebagaimana penjelasan diatas.
c). orang yg belum mampu melunasi hutang dirinya sendiri, selama hutangnya itu bukan untuk maksiat.
d). orang yg berhutang untuk menjamin hutang orang lain, atau menebus keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam kemaksiatan.
4. Musafirun wa Ibnu Sabiil
orang yg dalam perjalanan, dan ingin kembali kerumahnya namun ia tak punya ongkos yg cukup, sebab kerampokan atau kehilangan dlsb, walaupun ia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini mungkin di zaman sekarang jarang terjadi karena sudah adanya handphone, rekening bank, dlsb, namun paling tidak seandainya ia terjebak dalam kecopetan dan kehilangan atau lainnya, maka dana zakat dikeluarkan paling tidak untuk menghubungi keluarganya di rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah kecil namun ia termasuk berhak zakat).
5. 'Aamiluun alaihaa
para pekerja yg bertugas membagi bagikan zakat, walaupun ia seorang kaya raya, dengan syarat ia tidak mendapat gaji/upah dalam kerjanya, misalnya ia seorang Imam Masjid yg sudah ada penghasilan khusus dari kas masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas kelurahan yg memang sudah ditunjuk pemerintah untuk pekerja diantaranya mengurus zakat, maka mereka tidak berhak, demikian pula muazin yg sudah ada jatah upah dari masjid.
6. Mu'allafati qulubihim
para muslim yg baru saja memeluk islam dan mereka masih memiliki iman yg lemah dan ditakutkan kembali kepada agamanya, maka mereka berhak atas zakat.
7. Ghuzaat fi sabiilillah
para pejuang yg membela islam yg tidak mendapat upah. mereka siap tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun tidak mendapat upah/gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat, namun kelompok ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena ini hanya disyariahkan bagi negara yg berhukumkan Islam
8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
mereka yg dalam penebusan diri untuk menebus kebebasan dirinya dari perbudakan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman sekarang.
maka kelompok pertama hingga nomor enam, adalah mereka yg berhak diberi zakat, namun haruslah berurutan.
pertama uang zakat ditumpahkan pada Fuqara, bila sudah tak ada fuqara di wilayahnya, atau semua sudah terbagikan zakat, barulah meningkat ke tingkatan kedua yaitu orang orang miskin.. demikian seterusnya.
bila dana zakat sudah terhabiskan bagi fuqara, maka tidaklah kelompok kedua dan lainnya berhak mendapat zakat. demikian seterusnya.
bukan seperti sekarang, dimana amil zakat (para pekerja zakat) segera mengambil jatahnya lebih dahulu sebelum fuqara.
demikian insya Allah penjelasan dari saya, wallahu a'lam.
sumber (Kitab Busyralkarim syarh Muqaddimatulhadhramiyyah alaa madzhabussyafi'iyyah Bab Zakaat Naqd)
Demikian habiby yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
sumber : forum tanya jawab www.majelisrasulullah.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar