Senin, 06 Juli 2015

puasa setiap hari

Tanya Jawab dengan Habib Munzir


Puasa & uang masjid
Assalamu'alaikum Wr Wb.....
Habib yang dimuliakan Allah & al faqir cintai......terima kasih atas pencerahan yang diberikan....setiap al faqir ada masalah dan bertanya, habib selalu menjawab dengan cepat & mudah dipahami......kali ini ada 2 soal yang akan al faqir tanyakan:
1. al faqir ada masalah dengan kesehatan, punya penyakit wasir, sering kali setiap buang hajat selalu berdarah, apakah darah yang keluar ketika bab tersebut membatalkan puasa al faqir (baik puasa wajib ataupun sunah), sebab biasa melakukannya ketika mandi pagi/setelah subuh?
2. Teman al faqir seorang pengurus mesjid dan menabungkan uang infaq mesjid di bank konvensional sehingga mendapatkan bunga. Bunga itu digunakan untuk membeli kursi yang juga digunakan untuk kepentingan masyarakat (seperti saat ada yang meninggal atau hajatan), bagaimana hukum dari bunga tersebut terkait dengan penggunaannya?
Jazakumullah khoiron katsiron....
Wassalamu'alaikum Wr Wb....

HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
darah yg keluar dari qubul atau dubur tidak membatalkan puasa.
mengenai penyimpanan uang di Bank sebaiknya dihindari, para ulama dan fuqaha masa kini memberi jalan bahwa uang riba boleh dimanfaatkan untuk hal yg hina tapi bermanfaat, misalnya membangun wc umum, atau membayar pajak, dan semacamnya, mengenai kursi atau alat terhormat lainnya saya belum menemukan fatwa yg memperbolehkannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam

------------------------


puasa setiap hari

Assalamualaikum wr.wb ya habib..
Bagaimanakah hukumnya bila kita berpuasa setiap hari dan apa keutamaannya bila kita puasa dawud...
Mohon penjelasannya ya habib....

HABIB MUNZIR MENJAWAB :
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan
saudaraku yg kumuliakan,
puasa setiap hari makruh hukumnya kecuali nadzar, dan Nabi saw bersabda : sebaik baik puasa adalah puasa Nabi Daud as, sehari puasa dan sehari tidak (Shahih Bukhari)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam

---------------------

puasa + sholat

Assalamu'alaikum wr.wb
Semoga habib selalu dirahmati oleh Allah SWT, begini ya habib saya ada pertanyaan, saya pada saat ini khan mempunyai hutang puasa yang banyak, permasalahannya adalah tahun 2005 awal puasa Ramadhan saya keguguran pada saat saya mau membayar hutang tsb, saya sudah hamil lagi dan menurut anjuran dokter saya tidak boleh puasa dulu demi kesehatan bayi karena saya abis keguguran. Pada saat menjelang Ramadhan tahun 2006 saya melahirkan seorang putra dan secara otomatis saya tidak dapat puasa lagi sampai masa nifas.. dan di tahun 2007 saya udah berusaha untuk membayar hutang tsb tetapi belum sempat terbayarkan semuanya.
Yang menjadi pertanyaan saya ya habib, bagaimana perhitungan yang benar akan hutang puasa saya tersebut karena ada yang memberikan informasi bahwa saya cukup hanya membayar fidyah dan hutang saya lunas tetapi ada lagi yang berkata bahwa saya tidak boleh bayar fidyah karena fidyah dimaksudkan untuk orang2 yang benar-benar tidak bisa menjalankan puasa dan saya harus tetap membayar puasa tersebut dengan kelipatannya. mohon jawabannya ya habib...
Satu lagi ya habib, pada saat kita haid (maaf) apakah sholat kita dianggap hutang dan wajib dibayar dikemudian hari setelah suci, terus bagaimana pelaksanaannya. mohon penjelasan.
Wa'alaikum salam wr.wb

HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudariku yg kumuliakan,
jika anda tak puasa itu sebab kerisauan atas keselamatan diri maka tidak Qadha tapi hanya membayar fidyah, namun jika atas keselamatn bayi maka Qadha dan Fidyah.
fidyahnya adalah beras 2 Mudd adalah sekitar 2 liter beras. maka setiap harinya ia membayarnya puasa sehari dan 2 liter beras.
jika terlambat satu tahun maka jumlah fidyah nya ditambah 1 mudd setiap harinya
jika terlambat dua tahun maka jumlah mudd nya ditambah 1 mudd lagi.
demikian saudariku dan Allah tak memaksa kita lebih dari kemampuan kita, maka berusahalah semampunya.
mengenai haid maka shalat tidak perlu di Qadha.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam


sumber : forum tanya jawab www.majelisrasulullah.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar