Tanya Jawab dengan Habib Munzir
Batalkah memakai Obat tetes mata?
Assalammualaikum wr wb.
Apa kbr bib?, smoga habib senantiasa diberi kemudahan oleh Allah SWT untuk terus menegakkan syiar islam di seluruh nusantara.
Pada kesempatan ini sy mau bertanya beberapa hal, sbb :
1. Apakah memakai obat tetes mata membatalkan puasa.
2. Apakah Habib mengetahui silsilah Al Habib Umar bin Hud Alattas dan apakah habib ada hubungan keluarga dengan beliau?
Mungkin itu saja bib, yg ingin sy tanyakan. Mohon maaf apabila ada kata2 yg kurang berkenan. Sebelumnya sy ucapkan Terima kasih
Wassalam,
HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Limpahan rahmat Nya dan kemuliaan lailatulqadr semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,
mengenai hal yg membatalkan puasa adalah sesuatu yg masuk ke JAUF, (dada dan perut, yaitu tubuh yg diatas paha hingga dibawah leher). seperti suntikan ke urat nadi, karena obatnya mestilah mengalir ke jantung maka batallah puasa, berbeda dengan obat bius lokal yg hanya membuat kekebalan dibagian tubuh tertentu tanpa mengalir ke jantung.
mengenai obat mata, saya tidak tahu prosesnya didalam kepala, kalau ia hanya dimata saja, atau di kepala saja dan tidak mengalir ke tenggorokan hingga tertelan maka tidak mengapa, namun bila ia mengalir ke tenggorokan (sebagaimana obat tetes hidung yg juga mengalir ke tenggorokan) tentunya pasti tertelan maka membatalkan puasa
mengenai sifat mata (celak mata) maka hukumnya ikhtilaf antara mubah dan makruh bagi yg berpuasa.
mengenai nasab Hb Umar bin hud akan dikirmkan oleh Admin ke forum ini insya Allah.
saya hanyalah salah seorang murid Habibana Umar bin Hud dan saya tidak ada hubungan saudara dengan beliau, demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
------------------------
MENGHILANGKAN PAHALA puasa
Assalamu'alaikum Wr Wb.
"Ahlan wa sahlan ya Ramadhan"
semoha habib dan sekeluarga diberi rahmat oleh Allah SWT.
Saya ingin bertanya mengenai puasa
hal apa saja yg dapat menghilangkan nilai2 pahala puasa kita?
sebelumnya saya ucapkan terimakasih ,
wasalam
HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Shiyaam walqiyaam semoga selalu memperindah hari hari anda,
mengenai hal hal yg menghapus pahala puasa adalah muncul dari maksiat panca indera.
melihat hal yg diharamkan Allah, berbicara mengumpat, mencaci, marah dan maksiat lidah lainnya, demikian pula mendengar hal2 yg diharamkan Allah, pergi ke temoat yg dimurkai Allah, mencuri, dan dosa dosa yg diperbuat oleh panca indera kita.
namun walaupun kita tak mampu menghindarinya maka disunnahkan memperbnyak amal sunnah, demi menutupi kekurangan kekurangan tersebut.
wallahu a'lam
-------------------------
hutang puasa
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
salawat dan salam atas rasulullah saw sahabat keluarga dan keturunanya serta para pengikutnya sampai akhir jaman
semoga habib dalam keadaan sehat, amin
bib, sekarang istri saya masih mengandung tetapi istri saya punya hutang puasa ramadhan tahun lalu. Dan sudah mencoba untuk membayar puasa tetapi belum kuat.
apakah istri saya harus tetap membayar hutang puasa?
bolehkah mengganti dengan fidyah?
bolehkah saya niat puasa untuk membayar hutang puasa istri saya?
mohon disertai dalilnya
marhaban ya ramadhan
mohon maaf lahir batin
billahitaufiq walhidayah
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
HABIB MUNZIR MENJAWAB :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga Limpahan kemuliaan rahmatNya tercurah pada anda dan keluarga,
Bagi istri anda untuk meng Qadha nya nanti setelah lewat ramadhan tahun ini, dengan menambah satu mudd setiap harinya, misalnya ia punya hutang 10 hari, maka nanti selepas ramadhan tahun ini (sebelum ramadhan yg akan datang tentunya) untuk berpuasa 10 hari, ditambah bersedekah sebanyak 10 Mudd.
berupa beras (makanan pokok negara setempat), 1 mudd kurang dari 1liter.
demikian dalam Madzhab Syafii (Busyralkariim Bab Shaum hal. 516).
wallahu a'lam
sumber : forum tanya jawab www.majelisrasulullah.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar